Data Wardhana menambahkan, perubahan pengurusan PT ARA tersebut juga bertentangan dengan sejumlah putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang dapat dipakai sebagai bukti surat. Pada 26 Mei 2022, Pengadilan Tinggi Singapura menerbitkan Putusan Sela Nomor HC/SUM 5682/2021 yang mewajibkan kedudukan Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA berada dalam status quo dan tidak boleh diganti atau dikurangi kewenangannya.
Putusan tersebut diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Singapura tanggal 8 Juni 2023 dalam perkara HC/ORC 1177/2021 serta putusan banding AD/CA 61/2023 tanggal 31 Januari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh putusan itu melarang pemberhentian, pengurangan kewenangan, maupun pengambilalihan kendali manajemen PT ARA.
”Meskipun gugatan Liu Xun untuk mengembalikan posisinya pada profil PT ARA di Dirjen AHU ditolak Pengadilan Singapura pada 29 Agustus 2024 dengan alasan formil dan yuridiksi. Urusan perubahan profile company pada Dirjen AHU bukan menjadi yuridiksi Pengadilan Tinggi Singapura. Namun substansi perlindungan hukum dalam Pengadilan Tinggi Singapura tanggal 8 Juni 2023 dalam perkara HC/ORC 1177/2021 terhadap kedudukan Liu Xun tetap berlaku,” ujar Data.
