Dalam Catatan Akhir Tahun, IPW secara khusus menyoroti pelaksanaan GPK di Biro Wassidik Bareskrim Polri pada 11 Desember 2025 yang berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 6 November 2025.
Sugeng menjelaskan, berdasarkan dokumen perseroan yang tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM, PT Alam Raya Abadi (PT ARA) merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan Direktur Utama Liu Xun, sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 7 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie pada 4 Juni 2013. Sebanyak 90,6 persen saham PT ARA dimiliki Allestari Development Pte. Ltd yang berbasis di Singapura.
Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Liu Xun selaku Direktur Utama dan pemegang saham mayoritas, telah terjadi perubahan pengurusan PT ARA. Christian Jaya, Wang Jinglei, dkk – orang yang tidak berwenang melakukan perubahan pengurusan – mengubah pengurusan PT ARA dengan mendalilkan berdasarkan kuasa dari Shi Yan Bing (yang tidak mempunyai kekuasaan untuk bertindak atas nama Allestari Pte. Ltd), juga tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana ketentuan anggaran dasar perseroan.
