Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Oktober 2025 meningkat sebesar 69,71 persen yoy (September 2025: 88,65 persen yoy), atau menjadi Rp10,85 triliun dengan NPF gross sebesar 2,79 persen (September 2025: 2,92 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Saat ini terdapat 4 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 7 dari 95 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan Penyelenggara Pindar lain. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud. progress action plan.
