6. Jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 19,08 juta konsumen pada posisi Oktober 2025 (meningkat 2,50 persen dibandingkan posisi September 2025 yang tercatat sebanyak 18,61 juta konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan November 2025 tercatat sebesar Rp37,20 triliun (menurun 24,53 persen dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat sebesar Rp49,29 triliun), sehingga total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 (ytd) telah tercatat senilai Rp446,77 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik.
7. Selain itu, OJK bersama Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) telah menyelenggarakan forum internasional bertajuk Digital Finance in Asia 2025 pada tanggal 1 s.d. 2 Desember 2025. Forum ini bertujuan untuk memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan kebijakan antara regulator regional dan global, organisasi internasional, akademisi, serta pelaku industri terkait inovasi dan pengawasan sektor keuangan digital. Adapun topik yang diangkat dalam forum ini antara lain mengenai perkembangan terkini terkait aset digital, stablecoin, dan tokenisasi, serta pembahasan mengenai dampak, pemanfaatan, dan regulasi kecerdasan buatan (AI) dalam sektor keuangan di kawasan Asia.
Selain itu, dalam forum ini juga dilakukan peluncuran laporan OECD tentang Regulation of Artificial Intelligence in Finance in Asia. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 40 perwakilan dari regulator, pelaku industri global dan pakar di bidang keuangan digital yang berasal dari berbagai negara.
