Dalam rangka mendorong Pasar Modal Indonesia menjadi lebih tangguh dalam menghadapi berbagai gejolak dan berperan besar untuk menjadi sumber pembiayaan bagi pembangunan nasional, OJK Bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menyelenggarakan CEO Networking 2025 “Managing Global Trade and Empowering Business Strategy“.
CEO Networking 2025 diharapkan menjadi momentum penting untuk meningkatkan sinergi antara OJK, pelaku pasar, dan seluruh stakeholders Pasar Modal, guna mendukung akselerasi pertumbuhan Pasar Modal Indonesia serta kontribusinya terhadap kemajuan perekonomian nasional. Kegiatan tahunan ini merupakan bagian dari peringatan 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, dan dihadiri sekitar 460 CEO dari emiten, anggota bursa, manajer investasi, asosiasi industri, serta berbagai pemangku kepentingan Pasar Modal.
Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon:
1. Pada November 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp1.005.000.000,00 kepada 8 pihak, 5 Peringatan Tertulis serta 1 Perintah Tindakan Tertentu.
2. Selama tahun 2025 (ytd), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp28.942.800.000,00,- kepada 69 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 2 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada 4 Perusahaan Efek, dan Peringatan Tertulis kepada 30 Pihak serta 5 Perintah Tertulis.
3. Selama tahun 2025 (ytd), OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp39.178.415.475,00 kepada 535 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal dan 184 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp300.000.000,00 dan 59 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non Kasus.
