D. Penguatan Tata Kelola OJK
Dalam rangka penguatan tata kelola dan penegakan integritas di SJK untuk memperkokoh kemajuan industri jasa keuangan ke depan, OJK:
1. Mempertahankan Sertifikasi ISO 9001 (Quality Management System) setelah melalui proses surveillance audit oleh auditor eksternal pada 17 November 2025 dengan ruang lingkup Audit Internal, Manajemen Risiko, Pengendalian Kualitas, Proses Program Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System.
2. Menerapkan pelaporan Risk In Focus secara berkala untuk memastikan efektifitas pengelolaan risiko-risiko utama yang memiliki dampak besar bagi organisasi. Risk In Focus merupakan upaya perbaikan berkelanjutan dalam rangka menjamin layanan terbaik dari seluruh lini tugas dan fungsi OJK kepada masyarakat.
3. Mendokumentasikan pelaksanaan pengendalian internal dengan lebih baik melalui mekanisme Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR) untuk memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan OJK telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan standar yang berlaku. Mekanisme ICoFR diharapkan mampu mendukung perbaikan struktur pengendalian internal OJK untuk mengidentifikasi risiko-risiko yang mungkin muncul dalam proses pelaporan keuangan serta menerapkan kontrol yang diperlukan untuk memitigasi risiko tersebut. Dengan adanya penerapan ICoFR, OJK dapat memberikan reasonable assurance atas pencatatan transaksi keuangan yang telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan meminimalisir kesalahan material dalam rangka penguatan persepsi publik terhadap integritas lembaga.
4. Menerapkan strategi anti kecurangan dan pengendalian risiko fraud, pada tahun 2025 OJK kembali mempertahankan Sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan memperluas ruang lingkup penerapannya ke seluruh satuan kerja di OJK, baik di Kantor Pusat maupun Kantor OJK Daerah.
5. Meningkatkan skor maturitas Strategi Anti Fraud (SAF) dari 3,7 pada tahun 2024 menjadi sebesar 4 (Level managed). Penilaian maturitas SAF ini dilakukan dengan mengacu pada praktik terbaik global serta selaras dengan capaian OJK dalam mempertahankan maturitas Whistleblowing System dan Program Pengendalian Gratifikasi yang telah berada pada level maksimal, yaitu level 5 (optimized).
6. Terus berinovasi dan melakukan berbagai upaya berkelanjutan dalam memperkuat integritas organisasi dan sektor jasa keuangan, salah satunya melalui pelaksanaan serangkaian Kegiatan governansi yang mencakup governance insight forum dan student integrity camp. Sejak Januari sampai dengan November 2025, kegiatan governansi telah menjangkau 82.324 peserta baik dari internal OJK maupun stakeholders eksternal OJK. Selain itu OJK telah menyelenggarakan:
a. Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia 2025), dimana OJK dan KPK mengajak semua pihak untuk secara bersama-sama membangun sektor jasa keuangan yang bersih dan berintegritas, sebagai langkah nyata dalam memperkuat ekosistem keuangan yang berdaya saing, kredibel, OJK telah memperkuat agenda integritas melalui tiga fokus utama. Pertama, memperkuat pengawasan berbasis risiko dan data; kedua, menegakkan tata kelola dan market conduct yang kuat; dan ketiga, membangun budaya integritas di internal OJK secara konsisten.
b. Governansi Insight Forum (INFO) 2025 dengan tema “Bersama OJK Membangun Sektor Jasa Keuangan Berintegritas”. Pada kesempatan tersebut OJK memaparkan strategi anti kecurangan OJK dan teknologi pengawasan seperti OSIDA dan SIPELAKU untuk mendeteksi anomali dan rekam jejak pelaku fraud sejak dini.
c. Student Integrity Campaign (In Camp) pada 5 November 2025 di Universitas Andalas dengan tema “Bersama OJK Wujudkan Keuangan Bersih dan Kuatkan Ekonomi Bangsa”. Acara ini sebagai rangkaian Roadshow Governansi, ditujukan untuk dapat menanamkan pentingnya penguatan nilai integritas di kalangan generasi muda untuk mewujudkan SJK yang bersih, akuntabel, dan berkelanjutan.
