4. Adapun selama bulan Oktober 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,35 triliun dan telah mencapai total nilai transaksi sebesar Rp21,88 triliun secara ytd sepanjang 2025 ini, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 15,53 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Oktober 2025 tercatat mencapai 16,53 juta hit dan telah mencapai total hit sebanyak 158,94 juta hit secara ytd sepanjang 2025 ini. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan dalam peningkatan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
5. Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per November 2025 tercatat 1.347 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto (bursa), 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD). Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan 6 lembaga penunjang, yang terdiri dari 4 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 2 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). Selanjutnya, OJK saat ini sedang melakukan evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 4 CPAKD, 2 PJP dan 3 BPDK.
