E. Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 November 2025, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 167 perkara yang terdiri dari 137 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 24 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 140 perkara diantaranya 134 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi. Penyidik OJK berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerjasama dalam penegakan hukum SJK.
Penyidik OJK bekerja sama dengan penyidik Polda Kalimantan Utara telah menyelesaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh 2 terduga pelaku yang merupakan Mantan Kepala Cabang PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankkaltimtara) Kantor Wilayah Kalimantan Utara dan Mantan Kepala Cabang Kantor Cabang Tanjung Selor, Tanjung Selor, bersama sejumlah debitur.
