6. Di tengah kondisi perekonomian Indonesia tetap solid, tercermin dari PMI yang berada di zona ekspansi, inflasi yang terkendali, dan membaiknya indeks keyakinan konsumen, serta didukung oleh tensi perang dagang dan dinamika geopolitik yang relatif stabil, memperkuat optimisme industri keuangan terhadap prospek kinerja SJK ke depan. Untuk mendorong pertumbuhan yang lebih optimal, OJK telah melakukan berbagai langkah deregulasi di sektor pergadaian dan LKM guna memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku industri. Selain itu, upaya pendalaman pasar keuangan juga terus diperkuat, khususnya melalui peningkatan peran perusahaan asuransi sebagai investor institusional dengan memperluas batasan investasi perusahaan asuransi pada instrumen keuangan tertentu.
B. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK serta Infrastruktur Pasar
1. OJK telah menetapkan atau menerbitkan:
a. POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, yang mulai berlaku sejak tanggal 10 November 2025. Penerbitan POJK ini bertujuan untuk memperkuat, menyempurnakan, dan memastikan kerangka pengaturan tetap selaras dengan dinamika perkembangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (AKD-AK). Melalui POJK ini, OJK melakukan sejumlah penyesuaian penting, antara lain 1) perluasan jenis AKD; 2) perluasan peran dan ruang lingkup penyelenggara perdagangan AKD-AK; 3) mekanisme dan tata cara penyelenggaraan perdagangan derivatif AKD; 4) pengendalian dan penguasaan sistem penyelenggara perdagangan AKD; 5) penyesuaian laporan bagi penyelenggara perdagangan AKD, 6) penyesuaian mekanisme penempatan dana konsumen, serta 7) penyesuaian terkait aktivitas pendukung.
