5. Di samping kebijakan perlakuan khusus bagi debitur, OJK juga memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan yang terdampak berupa perpanjangan batas waktu akhir pelaporan selama 10 hari kerja dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan Pelapor dalam menyusun dan menyampaikan laporan secara akurat dan tepat waktu:
a. Untuk Laporan SLIK periode data bulan November 2025, batas waktu penyampaian laporan yang semula jatuh pada tanggal 12 Desember 2025, diundur menjadi 30 Desember 2025.
b. Untuk beberapa laporan Bank Umum periode data bulan November 2025 yang jatuh pada 8 Desember 2025 diundur menjadi 22 Desember 2025, dan yang jatuh pada 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025.
c. Untuk Laporan BPR dan BPRS, Laporan Berkala Bulanan periode November 2025 yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025. Untuk Laporan Rencana Bisnis yang jatuh pada 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025.
d. Untuk Laporan Bulanan periode data bulan November 2025 untuk Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Modal Ventura yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025.
e. Untuk Laporan Tahunan Rencana Bisnis Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Modal Ventura yang jatuh pada 30 November 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025.
f. Untuk laporan kewajiban penyampaian laporan bagi Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025.
Melalui kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat memastikan aktivitas pelaporan tetap berjalan tanpa membebani operasional LJK dan Pelapor yang terdampak langsung bencana.
