b. Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan dari November 2024 s.d. 30 November 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud.
Sejak peluncuran pada November 2024 s.d. 30 November 2025, IASC telah menerima 373.129 laporan yang terdiri dari 202.426 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 170.703 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 619.394 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 117.301. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp8.2 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp389.3 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
