b. POJK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML, yang memberikan relaksasi bagi Lembaga Keuangan Mikro terkait pemenuhan kriteria Tingkat Kesehatan, parameter kuantitatif berupa rasio ekuitas terhadap modal disetor, dan parameter kuantitatif berupa rasio piutang pembiayaan bermasalah neto dalam penetapan status Pengawasan menjadi mulai berlaku terhitung sejak tanggal 31 Desember 2027.
c. POJK Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Di sisi penguatan tata kelola, POJK ini menyempurnakan ketentuan antara lain investasi penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa, investasi subdana PAYDI pada pihak terkait, batasan investasi subdana PAYDI luar negeri, dan penyesuaian kategori pihak terkait untuk kontrak investasi kolektif (KIK). Di sisi pendalaman pasar keuangan, POJK ini menyempurnakan ketentuan antara lain penghapusan batasan investasi subdana PAYDI pada reksa dana, perluasan penempatan investasi pada reksa dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) termasuk gold ETF, pengakuan penempatan aset perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi pada pembentukan subdana awal (seed money) sebagai aset yang diperkenankan (AYD), dan pengakuan aset yang berasal dari transaksi derivatif sebagai AYD. Perusahaan yang telah memiliki penempatan investasi berupa penyertaan langsung namun belum memenuhi ketentuan, wajib menyesuaikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak POJK diundangkan.
Dengan berlakunya POJK ini, mencabut POJK Nomor 71/2016 sebagaimana diubah terakhir dengan POJK Nomor 5/2023 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
d. POJK Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun. POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 44 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur untuk Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Penyempurnaan yang dilakukan antara lain perubahan nomenklatur LJKNB menjadi PPDP, penambahan lembaga penjamin dalam ruang lingkup manajemen risiko, penambahan jenis risiko bagi lembaga penjamin, penambahan satuan kerja manajemen risiko dalam organisasi dan fungsi manajemen risiko PPDP, pengecualian kewajiban pembentukan komite manajemen risiko, dan penilaian sendiri profil risiko serta penyampaian laporan profil risiko. POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026
e. POJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagai bagian dari langkah deregulasi yang mengatur antara lain relaksasi pemenuhan ketentuan minimum Modal Disetor dan Penaksir, guna memberikan kemudahan berusaha bagi PVML dan harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang menunjang pengembangan perekonomian.
f. SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2025 tentang Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat, yang merupakan penyempurnaan dari SEOJK Nomor 28/SEOJK.03/2021 terutama pada aspek kelembagaan dan prudensial BPR, sekaligus sebagai pedoman teknis dari POJK No.15/POJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis BPR dan BPRS. SEOJK ini mengatur antara lain mengenai keterlibatan jasa profesional dalam penyusunan Rencana Bisnis, penguatan peran BPR dalam pengembangan UMKM, dimungkinkannya perubahan Rencana Bisnis lebih dari 1 (satu) kali dengan pertimbangan faktor internal dan eksternal, dan peningkatan peran Dewan Komisaris sejak awal penyusunan Rencana Bisnis.
g. SEOJK Nomor 25/SEOJK.04/2025 tentang Verifikasi Pesanan dan Dana, Alokasi Penjatahan dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Saham Secara Elektronik, yang mencabut ketentuan sebelumnya yaitu SEOJK Nomor 15/SEOJK.04/2020. SEOJK ini antara lain mengatur penyesuaian atas batasan total minat dan/atau pesanan yang dapat disampaikan oleh investor serta penyesuaian alokasi penjatahan terpusat bagi investor.
h. SEOJK Nomor 26/SEOJK.03/2025 tentang Proses Asesmen Kecukupan Likuiditas secara Internal (Internal Liquidity Adequacy Assessment Process), yang dilatarbelakangi adanya kebutuhan atas aturan mengenai penerapan ILAAP bagi Bank umum sesuai dengan amanat Pasal 51 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum, dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
i. SEOJK Nomor 27/SEOJK.03/2025 tentang Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui Otoritas Jasa Keuangan, yang dilatarbelakangi oleh adanya penginian standar Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) antara lain terkait update pada Standard Basel III Reforms mengenai Standardised Approach: use of external ratings pada tahun 2020 berupa kriteria dan penjelasan tambahan. Selain itu, terdapat pengalihan wewenang pengakuan lembaga pemeringkat dari satuan kerja penelitian dan pengaturan perbankan menjadi kepada satuan kerja yang menangani perizinan pada sektor perbankan.
2. OJK sedang menyusun atau memfinalisasi RSEOJK tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah (RSEOJK TKS Pergadaian), yang merupakan amanat Pasal 196 ayat (3) dan Pasal 203 ayat (8) POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, mengatur antara lain mengenai tata cara penilaian TKS perusahaan secara individual, penginian penilaian TKS perusahaan, rencana tindak, pelaporan, serta verifikasi dan validasi oleh OJK.
3. OJK terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen dengan memperluas keberadaan kantor OJK di daerah. OJK meresmikan pembukaan Kantor OJK Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, serta Kantor OJK Maluku Utara. Pembukaan kantor ini menandai langkah strategis OJK dalam mewujudkan kehadiran OJK di seluruh provinsi di Indonesia sebagaimana Roadmap Pembukaan Kantor OJK Baru 2024–2027. Selain Kantor Papua Barat dan Papua barat Daya, OJK sudah memulai pembangunan Gedung Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara di Medan. Pembangunan ini menunjukkan komitmen OJK untuk menghadirkan layanan yang semakin dekat dengan masyarakat.
4. OJK kembali meraih penghargaan dari Bareskrim Polri sebagai Kementerian/Lembaga/Badan yang memiliki kinerja sangat baik dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum yang menjadi kewenangannya di tingkat pusat dan kewilayahan. Sebelumnya, OJK juga telah menerima penghargaan dari Bareskrim Polri di kategori berbeda selama empat tahun berturut-turut. Secara konsisten, Penyidik OJK menerima penghargaan sebagai Kementerian/Lembaga/Badan dengan kinerja sangat baik pada tahun 2023 dan 2024, serta sebagai Penyidik Terbaik pada tahun 2022.
5. OJK memperkuat kerja sama dengan otoritas di regional dan berpartisipasi membahas arah pengembangan sektor perasuransian di kawasan ASEAN dengan menghadiri ASEAN Insurance Regulators Meeting (AIRM) ke-28 di Kamboja sebagai Vice Chair dan akan menjadi Chair dan tuan rumah AIRM ke -29 di tahun 2026. Pertemuan ini membahas sejumlah isu strategis, termasuk penguatan ketahanan industri asuransi di ASEAN dalam menghadapi tantangan protection gaps, khususnya terkait risiko perubahan iklim dan bencana alam, perkembangan teknologi dan disrupsi digital, dinamika geopolitik global, serta percepatan penerapan standar asuransi internasional.
6. OJK bersama Monetary Authority of Singapore (MAS) memperbarui komitmen kerja sama dalam bidang pengembangan teknologi keuangan (fintech) termasuk Aset Keuangan Digital dengan melanjutkan kesepakatan yang sebelumnya ditandatangani pada tahun 2018. Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong institusi keuangan dan pelaku industri di fintech termasuk Aset Keuangan Digital pada kedua negara untuk memanfaatkan peluang pengembangan yang tersedia. Adapun kerja sama mencakup pertukaran ide dan best practices, peningkatan kerja sama industri keuangan antarnegara, rujukan perusahaan fintech potensial untuk berpartisipasi di regulatory sandbox di masing-masing negara, dan fasilitas pertukaran informasi lintas batas.
7. OJK dan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai kerja sama kolaborasi pengawasan di bidang aset digital. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi pengaturan dan pengawasan antara Indonesia dan Dubai, yang juga dikenal sebagai pusat global bagi penyedia layanan aset virtual. Berdasarkan MoU tersebut, OJK sebagai otoritas jasa keuangan terintegrasi di Indonesia dan VARA sebagai regulator pertama di dunia yang secara khusus mengatur aset virtual, akan bekerja sama dalam berbagai aspek, termasuk pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, diskusi kebijakan, pengawasan lintas batas, serta bantuan investigasi dan teknis.
8. OJK telah menyelenggarakan Dialog Akhir Tahun Dewan Komisioner OJK dengan Industri Jasa Keuangan pada tanggal 4 dan 5 Desember 2025 yang bertujuan untuk memperoleh pandangan dan masukan dari para pelaku usaha di sektor jasa keuangan guna merumuskan arah kebijakan OJK di masa mendatang.
