Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Oktober 2025 terdapat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (77,78%) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
2. OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 25 November 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 0,68 persen yoy pada Oktober 2025 (September 2025: 1,07 persen yoy) menjadi Rp505,30 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 9,28 persen yoy.
