3. OJK juga telah meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang masuk dalam cakupan pertanggungan asuransi, baik dari sisi pertanggungan asuransi umum maupun asuransi jiwa. Potensi klaim yang terdata dari 39 perusahaan asuransi khususnya pada property damage sebesar Rp492,53 miliar dan kerusakan kendaraan bermotor sebesar Rp74,50 miliar. Di luar dari itu, terdapat pula eksposur untuk Asuransi Barang Milik Negara pada daerah terdampak yang nilainya diperkirakan mencapai Rp400 miliar, sedangkan untuk asuransi jiwa sampai saat ini masih terus dilakukan pemantauan.
4. Sejalan dengan kebijakan restrukturisasi yang diterapkan oleh Perbankan maupun Lembaga Pembiayaan bagi debitur terdampak bencana, maka kualitas kredit/pembiayaan akan tetap dipertahankan sehingga klaim kepada perusahaan asuransi atau penjaminan tidak langsung timbul, namun perusahaan asuransi umum dan penjaminan akan tetap diwajibkan menyiapkan pencadangan atas potensi risiko gagal bayar untuk memastikan kemampuan pembayaran klaim ke depan.
