2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Mei 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 8 Perusahaan Pembiayaan, 3 Perusahaan Modal Ventura, 5 Penyelenggara P2P Lending, 11 Perusahaan Pergadaian Swasta, 4 Lembaga Keuangan Mikro, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 10 sanksi denda dan 29 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)

1. Pelaksanaan regulatory sandbox:
a. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Mei 2025, OJK telah menerima 191 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 119 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi dan 111 diantaranya telah melakukan konsultasi.
