Guna meningkatkan inklusi keuangan, OJK melaksanakan:
1. Dalam rangka memastikan keberlanjutan TPAKD, penyediaan panduan bagi stakeholders dalam menentukan strategi dan arah kebijakan TPAKD 2026-2030, dan mendukung implementasi target inklusi keuangan berdasarkan RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-2029, dan RPJPD, saat ini tengah dilakukan pembahasan berkala penyusunan dokumen Roadmap TPAKD 2026-2030.
2. Asistensi dan pendampingan terkait rancangan program kerja akses keuangan yang dapat dilaksanakan melalui TPAKD pada Rapat Pleno TPAKD Provinsi Papua dalam rangka penyusunan program kerja TPAKD tahun 2025 pada 22 Mei 2025. Selain itu juga disampaikan pentingnya peran TPAKD dalam upaya pencapaian target inklusi keuangan dan pendalaman sektor keuangan yang tertuang pada RPJPN, RPJPD masing-masing provinsi dan RPJMN.
3. Sebagai dukungan terhadap pendalaman TPAKD, evaluasi Rencana 2025, dan pengisian Realisasi TW I tahun 2025 di SiTPAKD, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kalut) melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) pada 20 Mei 2025 (Kaltim) dan 22 Mei 2025 (Kalut). Pada kesempatan tersebut OJK memberikan arah strategis TPAKD tahun 2025 dan pelaksanaan TPAKD Award 2025.

