OJK juga terus melakukan penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah, termasuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, antara lain:
1. Dalam rangka pengembangan dan penguatan keuangan syariah dan sejalan dengan amanat UU P2SK, OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syarah (KPKS), dimana KPKS beranggotakan perwakilan OJK dan anggota eksternal yang terdiri dari perwakilan DSN-MUI serta dari profesional dan akademisi yang ahli di bidang keuangan syariah. Pembentukan KPKS ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah, meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah, dan mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah. Adapun tugas KPKS antara lain memberikan rekomendasi penyusunan kebijakan keuangan syariah di OJK, memberikan rekomendasi kegiatan berdasarkan prinsip syariah, dan memperkuat koordinasi OJK dengan DSN MUI terkait pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
