b. OJK telah menerima 16 permohonan untuk menjadi peserta sandbox OJK, 6 di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox, terdiri dari 5 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dari Pendukung Pasar. Saat ini sedang dilakukan proses pengecekan terhadap 4 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari 3 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open finance.
2. Pendaftaran penyelenggara ITSK:
a. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga Mei 2025 terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 29 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 19 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
b. Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 2 permohonan pendaftaran yang berasal dari calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.
3. Berdasarkan laporan per April 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 960 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, dan pergadaian, serta dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.

