2. Finalisasi proses penyusunan pedoman produk Perbankan Syariah, antara lain yaitu:
a. Pedoman Produk Pembiayaan Istishna’ untuk mendorong pembiayaan sektor perumahan, properti, dan konstruksi;
b. Pedoman Produk Salam untuk mendorong Supply Chain Financing pada UMKM, yang memiliki keunggulan berupa proses konversi kas untuk pemasok yang lebih cepat dibandingkan dengan skema pembiayaan invoice financing; dan
c. Pedoman Produk Pembiayaan Multijasa untuk mendorong pembiayaan untuk kebutuhan akan jasa, antara lain biaya pendidikan, ibadah umroh, pernikahan, pariwisata, dan Kesehatan.
3. Pendampingan implementasi produk unik syariah dalam rangka upaya pendalaman pasar perbankan syariah antara lain melalui produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang mensinergikan fungsi sosial dan fungsi komersial bank syariah (CWLD), produk Salam, serta produk Shariah Restricted Investment Account (SRIA).
4. Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, OJK juga melakukan:
a. Penyelenggaraan program flagship pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah, yaitu SYAFIF Goes to Palembang berkolaborasi bersama Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah pada 16-18 Mei 2025 di Palembang yang bertujuan untuk mempromosikan produk dan layanan keuangan syariah. Kegiatan SYAFIF di Palembang ini merupakan penyelenggaran ke dua dari total 6 kota penyelenggaraan SYAFIF sepanjang tahun 2025 dan telah diikuti oleh 19 PUJK Syariah dan telah berhasil membuka akses keuangan syariah berupa penghimpunan dan penyaluran dana dengan total 360 rekening baru senilai Rp6,9 miliar.

