e. SEOJK Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah sebagai pedoman lebih lanjut pengaturan dalam POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Pengaturan dalam SEOJK ini antara lain mengenai kebijakan umum mengenai penerapan budaya kepatuhan dan penerapan fungsi kepatuhan, persyaratan independensi serta tugas dan tanggung jawab anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, tugas dan tanggung jawab kepala Satuan Kerja Kepatuhan atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi kepatuhan dan pelaporan dalam rangka penerapan fungsi kepatuhan beserta formatnya.
f. SEOJK Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah sebagai pedoman lebih lanjut pengaturan dalam POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Pengaturan dalam SEOJK ini antara lain mengenai kebijakan umum audit intern, struktur organisasi audit intern, pelaksanaan audit intern dan pelaporan penerapan fungsi audit intern. SEOJK ini memberikan acuan standard minimum dalam menyusun pedoman internal penerapan fungsi audit intern BPR dan BPR Syariah yang diharapkan dapat mendorong penerapan fungsi audit intern yang efektif dan efisien.

