b. SEOJK Nomor 5/SEOJK.04/2025 tentang Pedoman Pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dan Bank Umum sebagai Kustodian, sebagai tindak lanjut terbitnya POJK Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan APERD dan POJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Laporan Bank Umum sebagai Kustodian. SEOJK ini memberikan petunjuk teknis penyusunan laporan berkala APERD dan Bank Kustodian, serta laporan insidental Bank Kustodian.
c. SEOJK Nomor 5/SEOJK.04/2025 tentang Pedoman Pelaporan dan Kontrak Penerimaan dan Pemberian Pinjaman Reksa Dana, sebagai tindak lanjut POJK Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal. SEOJK ini mengatur pedoman penyusunan laporan penerimaan dan pemberian pinjaman Reksa Dana.
d. SEOJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang merupakan amanat Pasal 3B POJK 36 Tahun 2024 untuk mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai. Melalui SEOJK ini, OJK melakukan pembenahan ekosistem asuransi kesehatan dengan mendorong praktik pengelolaan risiko yang lebih baik dan efisiensi biaya yang antara lain mengatur kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk askes, dewan penasihat medis, desain produk asuransi kesehatan, co-payment yang ditanggung peserta, penerapan manajemen risiko, koodinasi antara penyelenggara jaminan kesehatan dengan penyelenggara, dan kerjasama dengan pihak lain.

