Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) dan meningkatkan peran SJK bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Di tengah pertumbuhan ekonomi global yang melambat dan proses perundingan dagang antara AS dengan beberapa negara yang saat ini masih berjalan, perlu terus dicermati dampak hal tersebut ke kinerja debitur dan sektor jasa keuangan Indonesia. Lembaga Jasa Keuangan diminta untuk terus melakukan asesmen komprehensif agar ke depan mampu mengambil langkah mitigasi yang diperlukan. Di sisi lain, saat ini OJK terus menyempurnakan kebijakan untuk memperdalam pasar keuangan bersinergi dengan kementerian/lembaga dan stakeholders terkait dalam rangka meningkatkan daya saing dan menjaga kinerja sektor jasa keuangan untuk terus tumbuh berkelanjutan.
B. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar
1. OJK telah menetapkan atau menerbitkan:
a. POJK Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal, sebagai landasan hukum atas konversi efek bersifat ekuitas dari script menjadi scriptless sehingga penatausahaannya tersentralisasi di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Selain itu, POJK ini juga menjadi landasan hukum yang mengatur prosedur dan jangka waktu pengelolaan unclaimed asset di Pasar Modal.

