d. RSEOJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Penjamin sebagai ketentuan teknis RPOJK Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.
e. RSEOJK tentang Laporan Bulanan LJK Penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang mengatur antara lain mengenai bentuk, susunan, periode penyampaian laporan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan LJK Penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion.
f. RSEOJK Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPSPM) pada sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), sebagai peraturan pelaksanaan dari POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan APU, PPT, dan PPSPM di Sektor Jasa Keuangan. RSEOJK ini akan mengatur hal-hal yang meliputi penerapan program APU, PPT, dan PPSPM berbasis risiko (risk-based approach), pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian internal, sistem informasi manajemen, SDM, serta pelaporan.

