Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025 berupa 63 Peringatan Tertulis kepada 56 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari hingga 18 Mei 2025 terdapat 102 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp19,7 miliar dan USD 3.281.
Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.
Sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 2 Sanksi Administratif berupa Denda di sektor perbankan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan Masyarakat.

