4. Adapun selama bulan April 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp1,98 triliun dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 796.605 user yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA mencapai 19,86 juta hit. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
5. Hingga Mei 2025, tercatat 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto.
6. Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per April 2025, jumlah konsumen berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 14,16 juta konsumen (Maret 2025: 13,71 juta konsumen). Adapun nilai transaksi aset kripto periode April 2025 tercatat sebesar Rp35,61 triliun (Maret 2025: Rp32,45 triliun). Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik.

