6. OJK juga terus berinovasi dan melakukan berbagai upaya berkelanjutan dalam memperkuat integritas organisasi dan sektor jasa keuangan, salah satunya melalui pelaksanaan serangkaian kegiatan governansi. Sejak Januari sd Mei 2025, kegiatan governansi telah menjangkau 12.494 peserta. Melalui kegiatan governansi ini diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola di OJK dan di Sektor Jasa Keuangan.
E. Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 31 Mei 2025, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 144 perkara yang terdiri dari 118 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 127 perkara diantaranya 115 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), 1 perkara dalam tahap banding dan 11 perkara masih dalam tahap kasasi. Adapun rincian penanganan perkara adalah sebagai berikut:


