2. OJK sedang menyusun:
a. RPOJK Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang mengatur faktor-faktor penerapan tata kelola yang baik dan proses pelaksanaan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur di sektor ITSK.
b. RPOJK Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama dan Penilaian Kembali Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, yang antara lain mengatur faktor-faktor, tata cara dan penetapan hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, tata cara Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU), hasil akhir dan konsekuensi PKPU.
c. Sebagai pedoman penerapan PSAK 117 yang telah diimplementasikan pada industri perasuransian sejak tanggal 1 Januari 2025, OJK telah menerbitkan:
1) POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian; dan
2) SEOJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
dimana laporan keuangan PSAK 117 wajib disampaikan secara triwulanan. Pada triwulan 1 tahun 2025, terdapat beberapa perusahaan asuransi masih melakukan ketidaksesuaian dalam pencatatan sesuai PSAK 117. Selanjutnya, terkait dengan pengawasan atas laporan Keuangan sesuai PSAK 117, akan dilakukan pilot project onsite supervision yang bertujuan untuk membantu pengawas menyusun kerangka pengawasan onsite terhadap proses bisnis pelaporan keuangan PSAK 117.
