2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Agustus 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 24 Perusahaan Pembiayaan, 5 Perusahaan Modal Ventura, 19 Penyelenggara Pindar, 28 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 8 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 32 sanksi denda dan 129 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)
1. Pelaksanaan regulatory sandbox:
a. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Agustus 2025, OJK telah menerima 233 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
