Pada perusahaan penjaminan, per Juli 2025 nilai aset tercatat tumbuh 1,69 persen yoy menjadi Rp48,37 triliun.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Juli 2025 terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (75,69 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
2. OJK terus memperkuat pengawasan terhadap implementasi POJK 20 Tahun 2023 yang mewajibkan Perusahaan Asuransi Umum (PAU) yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar serta rasio likuiditas minimal 150 persen. OJK mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada PAU yang tidak memenuhi persyaratan namun tetap memasarkan asuransi kredit dan suretyship, dimana saat ini 2 PAU telah dikenakan sanksi. OJK juga memantau kesesuaian produk, termasuk kewajiban persetujuan atas penyesuaian produk, serta akan menjatuhkan larangan pemasaran bagi perusahaan yang tidak melakukan penyesuaian, guna menjaga industri tetap sehat, prudent, dan melindungi konsumen.
