2. Dalam rangka memberikan layanan perizinan industri jasa keuangan yang semakin efisien, cepat dan berkualitas, OJK mengintegrasikan layanan perizinan bidang PPDP dan PVML dalam Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK yang berlaku efektif pada 1 September 2025. Selain itu, OJK juga melakukan penyederhanaan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas di bidang PPDP, PVML dan IAKD, serta meningkatkan layanan perizinan antara lain melalui pemanfaatan tanda tangan digital yang terhubung dengan BSSN untuk setiap output perizinan OJK dan penggunaan QR code untuk memudahkan pengecekan status izin industri dan profesi. OJK juga meluncurkan SPRINT modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan, serta mendelegasikan wewenang perizinan dari Kantor OJK Pusat kepada Kantor OJK Daerah untuk meningkatkan efektivitas layanan perizinan dan mendekatkan layanan perizinan kepada pelaku usaha jasa keuangan di daerah.
3. OJK telah menetapkan atau menerbitkan:
