2. Koordinasi dan sinergi dengan seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga terus dipererat dalam rangka menjaga dan memitigasi potensi risiko yang dapat mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan.
3. Sejalan dengan ekspektasi penurunan suku bunga global di paruh kedua 2025, OJK menilai ke depan masih terdapat ruang penurunan suku bunga pendanaan dan pembiayaan. OJK juga meminta LJK untuk senantiasa menerapkan strategi yang adaptif dan inovatif dalam menghadapi berbagai perubahan kondisi makroekonomi, yang bertujuan tidak hanya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan namun juga menggerakkan roda perekonomian dan menjadi pilar penting untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
B. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK serta Infrastruktur Pasar
1. OJK bersama Kementerian Kehutanan menyepakati penguatan sinergi sektor jasa keuangan dan kehutanan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman sebagai bentuk sinergi dan kerja sama strategis dalam hal pengembangan kebijakan, produk, pertukaran data, penyediaan tenaga ahli, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan dan sektor kehutanan. Acara penandatanganan MoU ini dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan “Kick-off Pengenalan Pengembangan Potensi Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial di Indonesia”.
