d. POJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagai amandemen POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dengan tujuan sebagai pedoman penyusunan laporan yang dipublikasikan bank kepada masyarakat, mengurangi redundansi laporan publikasi, memperkuat integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan diantaranya melalui kualifikasi lulus ujian sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, serta menyesuaikan laporan publikasi dengan ketentuan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan Islamic Financial Services Board (IFSB), termasuk menindaklanjuti penilaian dari Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes Accounting and Auditing (ROSC).
e. SEOJK Nomor 18/SEOJK.03/2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional (PKK PIKK Non Operasional) sebagai ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan PIKK yang merupakan pedoman PKK bagi PIKK Nonoperasional, antara lain mengenai persyaratan pengurus PIKK Nonoperasional.
