2. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan SDM industri perbankan syariah terhadap produk unik bank syariah, OJK menyelenggarakan kegiatan workshop implementasi produk salam bekerja sama dengan Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia (HIMBARSI) yang dihadiri oleh 80 peserta dari BPRS wilayah Provinsi Jawa dan DIY pada tanggal 21 Agustus 2025 di Kantor OJK Solo. Pada tanggal 22 Agustus 2025 di tempat yang sama diadakan workshop implementasi produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dengan bekerjasama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama yang dihadiri oleh 82 peserta pimpinan BUS dan UUS seluruh Indonesia serta pimpinan BPRS di wilayah provinsi Jawa Tengah dan provinsi DIY yang telah menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
3. OJK sedang menyusun:
a. RSEOJK tentang Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP) untuk memperkuat pengelolaan likuiditas di industri Bank Umum, termasuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS);
b. RSEOJK tentang Transparansi dan Publikasi Laporan BUS dan UUS; dan
c. RSEOJK tentang Penyelenggaraan LKMS Program BWM (LKMS BWM) yang mengatur antara lain pelaksanaan program LKMS BWM, permodalan dan penempatan dana/investasi, simpanan, penyaluran pembiayaan, pengelolaan dan pengembangan SDM, serta terminasi program LKMS BWM.
