f. SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sebagai ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 40 Tahun 2024 serta merupakan amandemen dari ketentuan sebelumnya, yang mengatur antara lain mengenai kewajiban pencantuman disclaimer risiko pada sistem elektronik, batas usia dan penghasilan minimal Penerima Dana (Borrower), serta klasifikasi Pemberi Dana (Lender) menjadi Profesional dan Non Profesional.
g. Dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia, disusun untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran (awareness) Penyelenggara Perdagangan AKD mengenai pentingnya keamanan siber dalam rangka memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis. Selain itu, juga menekankan pentingnya membangun sistem informasi yang aman dan pelindungan yang adaptif, tangguh, dan visioner dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor ini. Pedoman ini memiliki beberapa pokok substansi strategis yang menjadi perhatian utama, antara lain penerapan prinsip zero trust; manajemen risiko siber; pelindungan data dan wallet; rencana tanggap insiden; dan peningkatan kompetensi teknis. OJK telah melakukan diseminasi pedoman tersebut melalui sosialisasi kepada seluruh Penyelenggara Perdagangan AKD pada tanggal 25 Agustus 2025.
