4. OJK sedang menyusun:
a. RPOJK tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan OJK (RPOJK APOLO) untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyampaian laporan bank melalui penyederhanaan (simplifikasi) laporan dan digitalisasi pelaporan guna meningkatkan pengawasan berbasis teknologi di OJK yang antara lain mengatur kewajiban bank untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala dan laporan insidental secara daring melalui APOLO. Dengan diberlakukannya RPOJK APOLO maka POJK Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. RPOJK tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum sebagai amandemen POJK Nomor 37/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2017 dalam rangka meningkatkan daya saing industri perbankan serta mendukung program alih pengetahuan dan mendukung pengembangan kompetensi sumber daya manusia di sektor perbankan, khususnya tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
