OJK juga akan melakukan deregulasi ketentuan antara lain berupa pemberian kemudahan pembiayaan bagi calon nasabah Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Pergadaian yang berdasarkan data historis memiliki kualitas pembiayaan nonlancar yang tidak material, sepanjang calon nasabah tersebut dinilai masih memiliki kemampuan membayar angsuran dan selaras dengan risk appetite Lembaga Jasa Keuangan yang bersangkutan.
Saat ini OJK telah memiliki bauran kebijakan pada kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan, untuk merespon atas dinamika kebijakan global, yang dikeluarkan pada Maret dan April 2025 yaitu buyback saham tanpa RUPS, penundaan implementasi pembiayaan short selling, penyesuaian trading halt dan penerapan asymmetric auto rejection.
Berdasarkan asesmen dan evaluasi OJK dan SRO, kebijakan tersebut masih relevan untuk kondisi saat ini. OJK akan melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut secara berkala dan terus memonitor kondisi pasar keuangan serta mengambil kebijakan yang diperlukan.
