Secara umum infrastruktur LJK masih terjaga dengan baik dan OJK berkoordinasi dengan seluruh LJK agar dapat melakukan langkah-langkah antisipatif untuk memastikan layanan keuangan bagi masyarakat dapat tetap berjalan optimal. Selain itu, OJK terus berkoordinasi intensif dengan LJK untuk proaktif mengidentifikasi potensi kerugian, mempercepat assessment terhadap besar kerugian, dan memastikan pembayaran klaim segera dilakukan setelah proses verifikasi atas hasil assessment telah selesai dan memenuhi ketentuan pertanggungan sesuai polis.
Sebagai realisasinya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp70 juta kepada keluarga salah satu korban yang meninggal dunia. Selain itu, koordinasi terkait pertanggungan atas aset yang terdampak juga terus dilakukan guna mendukung kelancaran proses pemulihan aktivitas ekonomi serta keberlangsungan pelayanan publik terhadap masyarakat.
Di sisi lain, OJK mendorong Lembaga Jasa Keuangan untuk melakukan stress test atas dampak pergerakan nilai pasar dari aset yang dimiliki. Langkah ini penting untuk memastikan ketahanan Lembaga Jasa Keuangan sehingga tetap mampu memenuhi kewajibannya kepada masyarakat.
Di samping itu, dalam upaya untuk senantiasa mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi sektor UMKM, melalui ketentuan yang akan diterbitkan dalam waktu dekat, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk memberikan kebijakan dan skema khusus dalam produk pembiayaan UMKM.
