Selain itu, OJK bersama dengan SRO juga berkomitmen untuk secara berkelanjutan melakukan monitoring, asesmen dan evaluasi atas kebijakan yang berlaku serta menjaga governance dengan menyampaikan update kebijakan dan informasi terkini dengan tujuan menciptakan pasar yang teratur, wajar, dan efisien.
Terkait layanan konsumen, OJK memastikan bahwa seluruh kanal layanan konsumen tetap beroperasi secara normal. Masyarakat dapat tetap mengakses layanan walk-in di kantor OJK, menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon maupun pesan WhatsApp, maupun melalui layanan digital seperti Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dan OJK Checking untuk memperoleh informasi produk dan layanan jasa keuangan.
Masyarakat juga dapat mengakses layanan pengaduan melalui Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Sipasti) serta Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk pelaporan aktivitas keuangan ilegal. OJK mengimbau masyarakat agar senantiasa menggunakan kanal resmi OJK dalam memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan, serta tetap waspada terhadap berbagai tawaran investasi dan aktivitas keuangan yang mencurigakan.
