Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 29 Agustus 2025, OJK telah menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 11.653 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 2.981 pengaduan terkait investasi ilegal.
Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:

Dalam rangka pelindungan masyarakat melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 29 Agustus 2025, OJK telah:
a. menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
b. menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud.
