a. POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik. POJK disusun dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan RUPS, RUPO, atau rapat umum pemegang sukuk dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi sehingga dapat memastikan penetapan lokasi, pemenuhan kuorum kehadiran, kuorum pengambilan keputusan, dan melindungi hak para pemegang saham, obligasi, dan/atau sukuk.
b. POJK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi, dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat dalam memahami risiko reksa dana, serta meningkatkan pengelolaan reksa dana dan pengelolaan manajer investasi melalui penilaian reksa dana dan penilaian manajer investasi. POJK ini mengatur mengenai Penyelenggara Penilaian, kriteria penilaian Reksa Dana dan Manajer Investasi, serta tata cara penilaian.
c. POJK Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu POJK Nomor 57/POJK.04/2020. POJK ini antara lain mengatur mengenai kegiatan usaha dan kelembagaan Penyelenggara Layanan Urun Dana, perizinan Penyelenggara, penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama Penyelenggara, kewajiban dan larangan Penyelenggara, mekanisme penawaran efek dan persyaratan Penerbit serta Pemodal, perjanjian Layanan Urun Dana, mitigasi risiko, dan asosiasi Penyelenggara.
