Di industri asuransi, sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), dimana 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Pada tahun 2025 direncanakan 18 perusahaan akan melakukan spin off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Sejak bulan Mei 2025, terdapat 1 unit usaha syariah yang sedang memulai proses spin off dengan pendirian perusahaan baru dan 1 unit syariah yang dalam dalam proses pengalihan portofolio kepada perusahaan lain.
OJK juga terus melakukan penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah, termasuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, antara lain melalui:
1. Dalam rangka implementasi Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, OJK sedang menyusun Panduan Penerapan Keuangan Berkelanjutan pada Perbankan Syariah sebagai panduan langkah praktis untuk industri perbankan syariah yang secara alami telah banyak melakukan aktivitas yang selaras dengan keuangan berkelanjutan, seperti fungsi sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan satuan kerja internal OJK maupun perwakilan industri perbankan syariah (BUS, UUS, dan BPR Syariah) pada tanggal 8 Agustus 2025, untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari pelaku industri atas draft panduan penerapan keuangan berkelanjutan pada perbankan syariah sekaligus melakukan pendalaman terkait implementasi penerapan keuangan berkelanjutan di industri perbankan Syariah, serta kesiapan industri perbankan syariah dalam menerapkan berbagai ketentuan terkait keuangan berkelanjutan yang akan diterbitkan oleh OJK.
