b. Sampai dengan Agustus 2025, terdapat 9 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang terdiri dari 3 PKA dan 6 PAJK, yang saat ini seluruhnya dalam proses evaluasi oleh OJK.
3. Berdasarkan laporan per Juli 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.172 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
4. Adapun selama bulan Juli 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,44 triliun dan telah mencapai total nilai transaksi sebesar Rp15,09 triliun secara ytd sepanjang 2025 ini, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 13,10 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Juli 2025 tercatat mencapai 18,45 juta hit dan telah mencapai total hit sebanyak 105,78 juta hit secara ytd sepanjang 2025 ini. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan dalam peningkatan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan aksesibilitas dan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
