5. Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Agustus 2025 tercatat 1.342 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 25 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan, dan 21 pedagang aset kripto, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 9 calon pedagang aset kripto.
6. Jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 16,50 juta konsumen pada posisi Juli 2025 (meningkat signifikan 4,11 persen dibandingkan posisi Juni 2025 yang tercatat sebanyak 15,85 juta konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Juli 2025 tercatat sebesar Rp52,46 triliun (meningkat signifikan 62,36 persen dibandingkan Juni 2025 yang tercatat sebesar Rp32,31 triliun), sehingga total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 ytd telah tercatat senilai Rp276,45 triliun. Adapun peningkatan total nilai transaksi secara signifikan terutama dipengaruhi oleh naiknya nilai Bitcoin (BTC) global yang mencetak rekor tertinggi atau All Time High (ATH) di level USD123.091,61, diikuti lonjakan harga Ethereum (ETH) dan sejumlah koin kripto utama lainnya.
