c. RSEOJK mengenai Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional sebagai ketentuan pelaksana POJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, sekaligus amandemen SEOJK Nomor 9/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional serta sebagian SEOJK yang mengatur mengenai prudensial atau prinsip kehati-hatian, antara lain ketentuan terkait Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan tata kelola remunerasi. RSEOJK ini antara lain mengatur penyesuaian format pelaporan, penyusunan pedoman, serta harmonisasi dengan ketentuan kehati-hatian terkini dan standar internasional seperti pengungkapan Pillar 3 dan pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan Basel Core Principles, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri perbankan.
d. RSEOJK tentang Publikasi Penanganan Pengaduan dan Laporan Layanan Pengaduan yang merupakan pedoman bagi PUJK terkait publikasi prosedur singkat layanan pengaduan dan penanganan pengaduan, serta bentuk laporan dan tata cara pengisian laporan layanan pengaduan kepada OJK termasuk bagi PUJK baru, diantaranya Perusahaan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
5. Sehubungan dengan akan diimplementasikannya kewajiban persyaratan margin sesuai SEOJK Nomor 17/SEOJK.03/2023 tentang Persyaratan Margin untuk Transaksi Derivatif yang Tidak Dikliringkan melalui Lembaga Central Counterparty (SEOJK NCCD) per 1 September 2025, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Bank Indonesia serta mendorong partisipasi aktif pelaku industri agar ketentuan dimaksud dapat diimplementasikan secara optimal. Untuk mendukung hal tersebut, OJK melalui surat tertanggal 11 Agustus 2025 yang disampaikan kepada industri perbankan telah menegaskan mengenai jenis derivatif yang dikenakan margin, entitas yang dikenakan kewajiban margin, penggunaan kembali atau rehipotek dari variation margin yang diikuti dengan transfer title, penerapan substitute compliance, dan penggunaan bank kustodian untuk menatausahakan margin.
