8. OJK mendorong percepatan pendirian Jamkrida Syariah Aceh dan Jamkrida Sumatera Utara, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Di Aceh, dukungan penuh ditunjukkan melalui Qanun Nomor 11 Tahun 2018 serta Proleg Prioritas 2025 untuk pembentukan PT Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh. Sementara itu, di Sumatera Utara, komitmen diwujudkan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang pendirian Jamkrida dan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang penyertaan modal daerah. Langkah ini diharapkan mempercepat terbentuknya Jamkrida di lebih banyak provinsi, mengingat saat ini baru 18 dari 38 provinsi yang memiliki Jamkrida.
9. Pada Agustus 2025 telah berdiri Perusahaan Penjaminan Ulang pertama di Indonesia. Namun demikian, untuk memperkuat ekosistem penjaminan nasional, masih diperlukan kehadiran entitas milik Pemerintah dengan kapasitas yang lebih besar. Oleh karena itu, OJK mendorong pendirian Perusahaan Penjaminan Ulang Nasional dalam rangka memperkuat ekosistem penjaminan di Indonesia.
10. Untuk memperkuat pemahaman publik mengenai peran dan kontribusi penting sektor pembiayaan dan LKM bagi masyarakat, menunjang program Pemerintah serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan, OJK menyelenggarakan National Forum of Financing Services and Microfinance 2025 (NFSM 2025) bertema “Contribution of Financing Services and Microfinance Institutions to the National Economy”. Hal ini mempertimbangkan peran strategis sektor pembiayaan dan LKM dalam menopang transformasi ekonomi nasional, khususnya melalui pembiayaan kepada sektor produktif dan pelaku UMKM.
