6. OJK mendorong penguatan peran BPD sebagai pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional dan daerah serta mendorong BPD untuk terus melakukan transformasi dalam menghadapi persaingan di bidang perbankan yang semakin mengedepankan TI. Selain itu, OJK mendorong sinergi antar BPD melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk memperkuat resiliensi BPD dan meningkatkan daya saing melalui sinergi yang baik antara induk dengan anggota KUB.
7. OJK saat ini sedang mengkaji pengaturan mengenai rekening tidak aktif. Sehubungan hal tersebut, OJK menghimbau industri perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana. Selain itu, OJK juga mengimbau industri perbankan untuk secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivasi rekening dan melakukan Customer Due Diligence (CDD) ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivasi rekening dimaksud.
