Sejak 1 Januari sampai dengan 29 Agustus 2025, OJK telah mengenakan sanksi dengan rincian sebagai berikut.

Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas SJK dan meningkatkan perannya bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
1. OJK bersama industri jasa keuangan dan asosiasi terkait akan terus melakukan pendataan dan asesmen menyeluruh atas dampak dinamika di domestik dalam beberapa hari terakhir. Meskipun dampaknya saat ini masih relatif terbatas, namun langkah ini dilakukan agar opsi kebijakan yang diambil, didasarkan data yang akurat dan tepat sasaran dalam rangka memastikan sektor jasa keuangan tetap terjaga stabil.
Bagi debitur yang terkena dampak secara material dari situasi terkini dan berpengaruh terhadap kemampuan pembayaran pinjamannya, LJK didorong untuk dapat memberikan relaksasi pembayaran pinjaman, antara lain melalui restrukturisasi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pelindungan terhadap nasabah.
